pmkringada

Senin, 29 Juli 2019

Kasus Peyalahgunaan Jabatan di Ngada, PMKRI Minta Kapolres Ngada Mengusut Tuntas


Kasus penyalahgunaan jabatan dan pemalsuan tanda tangan bimtek saksi yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Ngada yang berinisial PN hari ini terus disoroti oleh berbagai stakeholder, salah satunya yaitu Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ngada Santu Stefanus.

Dalam audiensi yang digelar pada, Kamis (25/07/2019), PMKRI terus mendesak Polres Ngada untuk segera menuntaskan persoalan yang terjadi yang dilakukan oleh seorang pejabat publik, yaitu salah satu anggota DPRD Ngada, dan Caleg PAN Incumbent Dapil II Golewa Raya.

Senobius Mbasu, Ketua Presidium PMKRI  cabang Ngada, mengatakan berdasarkan laporan dari saudara Mikael Polu dan saudara Emanuel Da'a yang memasuki tahap penyelidikan, PMKRI Ngada menegaskan kepada Kapolres Ngada dan jajarannya untuk memprioritas dan segera mengusut tuntas kasus pemalsuan dokumen saksi dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik tersebut.

Dikatakan Senobius, sesuai peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar kasus ini menjadi terang benderang, dapat memberikan kepastian hukam, dan keadilan bagi masyarakat, serta tidak mencederai nilai demokrasi dan hak-hak politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

"Demikian akan menjadi pembelajaran bagi para pemegang kekuasaan atau siapa saja pada waktu yang akan datang." tegas putra kelahiran Matim itu.

Lebih lanjut, kata Senobius, apabila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, maka PMKRI cabang Ngada akan terus mengkawal dengan melakukan aksi-aksi lanjutan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan demokrasi politik di wilayah Kabupaten Ngada agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah jarena semua warga negara sama di depan hukum.